Sunday, May 8, 2016

A. Pengetian BUMN, BUMS dan Koperasi
·         BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (UU No. 19 Tahun 2003)
·         BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta
·         Koperasi adalah badan hokum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, social, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip aspirasi (UU Koperasi No. 17 Tahun 2012)
B. Peran BUMN, BUMS dan Koperasi dalam Perekonomian
1. Peran BUMN dalam Perekonomian
      BUMN sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional
      Peran utama BUMN : Sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak
      Peran lain BUMN :
            - Sebagai pelopor dalam sektor-sektor   
             - Pelaksana layanan punlik
            - Pembuka lapangan kerja
            - Penghasil devisa negara
            - Pembantu pengembangan usaha kecil & koperasi
            - Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha
      Kendala yang dihadapi BUMN :
         - Belum dapat menyediakan barang dan atau jasa yamg bermutu tinggi dan harga terjangkau
            - Belum mapu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global
            - Keterbatasan sumber daya
      BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme, antara lain dengan membenahi pengelolaan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola badan usaha yang baik

2. Peran BUMS dalam Perekonomian
      Perlibatan BUMS dalam pembangunan perekonomian Indonesia disebabkan oleh Kekuatan finansial, profesionalisme, dan fleksibilitas.
      Peran BUMS :
            - Sebagai Mitra BUMN
            - Sebagai penambah produksi nasional
            - Sebagai pembuka kesempatan kerja
            - Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasiona

3. Peran Koperasi dalam Perekonomian
·         “Koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945" (UU No. 17 thn 2012)
·         Misi Koperasi : Menyusun perekonomian yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang
·         Fungsi dan peran koperasi (UU No. 25 tahun 1992) :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
b. mempertinggi kualitas kehidupan manusia
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

Fungsi Badan Usaha
   1. Fungsi Komersial (memperoleh keuntungan)
a. Fungsi Manajemen
- Fungsi Perencanaan
- Fungsi Pengorganisasian
- Fungsi Motivasi
- Fungsi Pengawasan
b. fungsi Operasional
- SDA
- Produksi
- Pemasaran
- Pembelanjaan
2. Fungsi Sosial
    - Berhubungan dengan manfaat badan usaha terhadap kehidupan masyarakat
    - Menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja
3. Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi
    - Peningkatan ekspor
    - Usaha pemerataan pendapatan masyarakat
    - Keuntungan pemungutan pajak dari badan usaha

C. Bentuk-Bentuk BUMN, BUMS dan Koperasi
   1. Bentuk BUMN
        Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdiri dari dua bentuk, yaitu Badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum).
        a. Badan usaha perseroan (Persero)
·         BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%   sahamnya dimiliki oleh negara.
·         Tujuan Pendirian : - Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan                                     berdaya saing kuat.
-   Mengejar keuntungan
b. Badan usaha umum (Perum)
·         BUMN yang seluruh modalnyaa dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
·         Tujuan : Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum

   2. Bentuk BUMS
BUMS adalah singkatan Badan Usaha Milik Swasta. BUMS merupakan salah satu kekuatan ekonomi Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nya dengan cara mengelola sumber daya alam, namun dalam pelaksanaan nya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. BUMS dalam menjalankan perannya mengandalkan kepemilikan modal. Berikut ciri-ciri dari BUMS :
                 A.      Badan usaha milik perseorangan, persekutuan dua orang atau lebih
                           B.       Seluruh modal milik pihak swasta atau pengusaha
                           C.       Menjual saham melalui bursa efek
                           D.      Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan
                               Di Indonesia, terdapat banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang dibedakan dalam beberapa bentuk seperti perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT). Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut.
         
  1. Badan usaha perserorangan
                       Badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang  merupakan pemilik perusahaan
·      Ciri – ciri :
a. Dimiliki secara pribadi atau perseorangan 
          b. Pengelolaan badan usaha mudah dan murah 
         c. Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . 
         d.  Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 
         e.  Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) 
         f.  Modal berasal dari pribadi pemilik 
         g. Kelangsungan hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri

§  Kelebihan :
-Organisasi yang sederhana dan mudah
-Pemilik memiliki kebebasan yang seluas-luasnya
-Kerahasiaan perusaahn lebih terjamin
-Keuntungan berada pada satu orang yaitu pemilik perusahaan
-Memiliki pajak yang rendah
-Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain
§  Kekurangan :
- Memiliki modal yang terbatas
              -Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh   pemilik perusahaan
  - Kualitas manajerial dan pekerja terbatas

1.          Badan usaha persekutuan (partnership)
   Firma
                                  Persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan  satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya,serta memiliki tanggung jawab yang sama. Ciri-ciri Firma :
a.    Memiliki modal yang besar
b.   Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha
c.    Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
d.   Setiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
·      Kelebihan :
- Status badan usaha yang jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri
- Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama
- Pengambilan kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
- Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing dari sekutu atau anggota

·      Kekurangan :
- Pengambilan keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
- Perusahaan dikatakan bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.

     Persekutuan komanditer (CV)
                                  Persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal (sekutu pasif) dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan (sekutu aktif). Ciri-ciri persekutuan komanditer (CV) :
a.       Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
b.      Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
c.       Sekutu aktif menjalankan perusahaan
d.      Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
§  Kelebihan :
- Kebutuhan modal lebih terjamin dan terpenuhi
- Cenderung lebih mudah memperoleh kredit
- Sebagai tempat untuk menanamkan modal karena  sekutu diam mudah menginvestasikan dan mencairkan kembali modalnya
- Kemampuan manajemen lebih besar
- Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orang atau lebih
- Kekayaan pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan
- Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam
§Kekurangan :
- Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan
- Dapat terjadi selisih paham antarpemilik

                 2.Badan usaha persekutuan (partnership)
                       Badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang. Badan usaha ini bisa berbentuk firma ataupun persekutuan komanditer (CV)
                 3. Perseroan terbatas (PT)
                       Badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
          Ciri-ciri perseroan terbatas (PT) :
a.       Kelangsungan hidup perusahaan PT ditangan pemilik saham
b.      PT berorientasi mencari keuntungan atau profit
c.       Pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
d.      Pendiran PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum dan ham
e.       Pemimpin PT berupa direksi yang bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas memimpihak perusahaan
f.       Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung pada pemegang saham
g.      Karyawan PT bestatus sebagai pegawai swasta
h.      Saham mudah dieprjualbelikan
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas (PT)
§  Kelebihan :
- Mudahnya pengalihan kepemilikan
- Kebutuhan terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
- Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
- Mudah dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
§  Kekurangan :
- Biaya pembentukan yang relatif tinggi
- Pembayaran pajak yang besar
- Sulit menjaga rahasia perusahaan
- Proses pendirian perusahaan yang panjang

3. Bentuk Koperasi
·         Berdasarkan tingkatan : Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
·         Berdasarkan jenis usahanya:
a. Koperasi Konsumen
        Menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota.
b. Koperasi Produsen
        Menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang  pengadaan sarana produksi
c. Koperasi Jasa
        Menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam
d. Koperasi Simpan Pinjam   
        Menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani produksi
         
D. Kebaikan Kelemahan BUMN, BUMS, dan Koperasi
   1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
     A. Kebaikan
         1. Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup     orang banyak.
         2. Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat.
         3. Membantu keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
         4. Pemilikan modal yang besar.
         5. Kondisi badan usaha cenderung stabil.
      B. Kelemahan
         1.  Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-lah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya.
         2. Maju mundurnya BUMN tergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN.
        3. Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintahan sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit.
        4. Ketergantungan pada keuangan negara.

   2. Badan Usaha Milik Swasta(BUMS)
     A. Kebaikan
       1. Cepat dalam mengambil keputusan, karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola.
       2. Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto.
       3. Cepat mendapat modal karena pengelola umumnya juga pemilik.
       4. Menjadi penyumbang pajak pada kas pemerintah.
       5. Banyak menampung  tenaga kerja.
       6. Menjadi penyedia barang dan jasa.
    B. Kelemahan
  1. Terlalu mementingkan laba sehinga sering tidak  memerhatikan lingkngan.
  2. Sering kesulitan untuk mendapat pinjaman.
  3. Sering terjadi pendapat antara manajemen perusahaan dengan serikat buruh. 
  4. Menimbulkan persaingan tidak sehat.
  5. Mengalirnya devisa keluar negeri.

   3. Koperasi
     A. Kebaikan
  1. Menjadi pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat berpenghasilan rendah.
  2. Memerhatikan pembangunan daerah lingkungan kerja.
  3. Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia.
     B. Kelemahan
 1. Banyak koperasi kekurangan modal dan sulit untuk  mendapatkannya.
 2. Banyak anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya terhadap   koperasi.

 3. Kurangnya kemampuan pengurus sehingga memperlambat kemajuan koperasi