A. Pengetian
BUMN, BUMS dan Koperasi
·
BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (UU No. 19 Tahun
2003)
·
BUMS adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh pihak swasta
·
Koperasi adalah badan hokum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, social, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip aspirasi (UU Koperasi No. 17 Tahun 2012)
B. Peran BUMN,
BUMS dan Koperasi dalam Perekonomian
1.
Peran BUMN dalam Perekonomian
• BUMN sebagai pelaku
utama dalam perekonomian nasional
• Peran utama BUMN :
Sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Peran lain BUMN :
- Sebagai pelopor dalam sektor-sektor
- Pelaksana
layanan punlik
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa negara
- Pembantu pengembangan usaha kecil & koperasi
- Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan
usaha
• Kendala yang
dihadapi BUMN :
- Belum dapat menyediakan barang dan atau jasa yamg
bermutu tinggi dan harga terjangkau
- Belum mapu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara
global
- Keterbatasan sumber daya
• BUMN perlu
menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme, antara lain dengan membenahi
pengelolaan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola badan usaha
yang baik
2.
Peran BUMS dalam Perekonomian
• Perlibatan BUMS
dalam pembangunan perekonomian Indonesia disebabkan oleh Kekuatan finansial,
profesionalisme, dan fleksibilitas.
• Peran BUMS :
- Sebagai Mitra BUMN
- Sebagai penambah produksi nasional
- Sebagai pembuka kesempatan kerja
- Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan
nasiona
3.
Peran Koperasi dalam Perekonomian
·
“Koperasi
memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945" (UU No. 17 thn
2012)
·
Misi Koperasi :
Menyusun perekonomian yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang
·
Fungsi dan peran
koperasi (UU No. 25 tahun 1992) :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota
b. mempertinggi kualitas kehidupan manusia
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Fungsi Badan
Usaha
1. Fungsi Komersial (memperoleh keuntungan)
a.
Fungsi Manajemen
-
Fungsi Perencanaan
-
Fungsi Pengorganisasian
-
Fungsi Motivasi
-
Fungsi Pengawasan
b.
fungsi Operasional
-
SDA
-
Produksi
-
Pemasaran
-
Pembelanjaan
2. Fungsi Sosial
- Berhubungan
dengan manfaat badan usaha terhadap kehidupan masyarakat
- Menyangkut
proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja
3. Fungsi Badan
Usaha dalam Pembangunan Ekonomi
- Peningkatan
ekspor
- Usaha
pemerataan pendapatan masyarakat
-
Keuntungan pemungutan pajak dari badan usaha
C. Bentuk-Bentuk BUMN, BUMS dan
Koperasi
1. Bentuk BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdiri dari dua
bentuk, yaitu Badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum).
a. Badan usaha perseroan (Persero)
·
BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki oleh negara.
·
Tujuan Pendirian
: - Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
-
Mengejar
keuntungan
b.
Badan usaha umum (Perum)
·
BUMN yang
seluruh modalnyaa dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
·
Tujuan :
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
2. Bentuk BUMS
BUMS
adalah singkatan Badan Usaha Milik Swasta. BUMS merupakan salah satu kekuatan
ekonomi Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nya dengan cara
mengelola sumber daya alam, namun dalam pelaksanaan nya tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. BUMS dalam menjalankan perannya mengandalkan
kepemilikan modal. Berikut ciri-ciri dari BUMS :
A. Badan usaha milik perseorangan,
persekutuan dua orang atau lebih
B.
Seluruh modal milik pihak swasta atau pengusaha
C.
Menjual saham melalui bursa efek
D.
Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan
Di
Indonesia, terdapat banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang dibedakan
dalam beberapa bentuk seperti perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan
Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT). Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut.
- Badan usaha
perserorangan
Badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya
dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan
· Ciri
– ciri :
a. Dimiliki
secara pribadi atau perseorangan
b.
Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
c. Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam
mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur
birokratis .
d. Pemilik
dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan
e.
Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)
f.
Modal berasal dari pribadi pemilik
g. Kelangsungan hidup usaha begantung
pemilik perusahaan itu sendiri
§ Kelebihan :
-Organisasi yang sederhana dan mudah
-Pemilik memiliki kebebasan yang seluas-luasnya
-Kerahasiaan perusaahn lebih terjamin
-Keuntungan berada pada satu orang yaitu pemilik
perusahaan
-Memiliki pajak yang rendah
-Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu
persetujuan orang lain
§ Kekurangan :
- Memiliki modal yang terbatas
-Segala tanggung jawab dan resiko badan
usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
- Kualitas
manajerial dan pekerja terbatas
1.
Badan
usaha persekutuan (partnership)
• Firma
Persekutuan
dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan
satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya,serta
memiliki tanggung jawab yang sama. Ciri-ciri Firma :
a. Memiliki
modal yang besar
b. Pemakaian
nama bersama dalam kegiatan usaha
c. Memiliki
tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
d. Setiap
anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan
perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
· Kelebihan
:
- Status badan usaha
yang jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan
negeri
- Tanggung Jawab
dilakukan secara bersama-sama
- Pengambilan kredit
lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
- Pengelolaan
perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing dari sekutu
atau anggota
· Kekurangan
:
- Pengambilan keputusan
atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
- Perusahaan dikatakan
bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
- Jika salah satu
anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.
• Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan
dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal
(sekutu pasif) dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan (sekutu aktif). Ciri-ciri
persekutuan komanditer (CV) :
a. Keanggotan
terdiri atas anggota pasif dan aktif
b. Badan
usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
c. Sekutu
aktif menjalankan perusahaan
d. Sekutu
pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
§ Kelebihan
:
- Kebutuhan modal lebih
terjamin dan terpenuhi
- Cenderung lebih mudah
memperoleh kredit
- Sebagai tempat untuk
menanamkan modal karena sekutu diam mudah menginvestasikan dan mencairkan
kembali modalnya
- Kemampuan manajemen
lebih besar
- Pimpinan perusahaan
dapat terdiri dari satu orang atau lebih
- Kekayaan pribadi
terpisah dari kekayaan perusahaan
- Pembagian keuntungan
dan kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam
§Kekurangan
:
- Kelangsungan hidup
tidak menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang bertindak
sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan
- Dapat terjadi selisih
paham antarpemilik
2.Badan usaha persekutuan
(partnership)
Badan usaha yang dimiliki oleh beberapa
orang. Badan usaha ini bisa berbentuk firma ataupun persekutuan komanditer (CV)
3. Perseroan terbatas (PT)
Badan usaha yang didirikan oleh beberapa
orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki
kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
Ciri-ciri
perseroan terbatas (PT) :
a. Kelangsungan
hidup perusahaan PT ditangan pemilik saham
b. PT
berorientasi mencari keuntungan atau profit
c. Pendirian
PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
d. Pendiran
PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum
dan ham
e. Pemimpin
PT berupa direksi yang bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas
memimpihak perusahaan
f. Pemegang
saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung
pada pemegang saham
g. Karyawan
PT bestatus sebagai pegawai swasta
h. Saham
mudah dieprjualbelikan
Berikut
adalah kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas (PT)
§ Kelebihan
:
- Mudahnya
pengalihan kepemilikan
- Kebutuhan
terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
- Kelangsungan
perusahaan lebih terjamin
- Mudah dalam
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
§ Kekurangan
:
- Biaya
pembentukan yang relatif tinggi
- Pembayaran pajak
yang besar
- Sulit menjaga
rahasia perusahaan
- Proses pendirian
perusahaan yang panjang
3. Bentuk Koperasi
·
Berdasarkan tingkatan : Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder
·
Berdasarkan jenis usahanya:
a.
Koperasi Konsumen
Menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota.
b. Koperasi Produsen
Menyelenggarakan
kegiatan usaha pelayanan di bidang
pengadaan sarana produksi
c.
Koperasi Jasa
Menyelenggarakan
kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam
d.
Koperasi Simpan Pinjam
Menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha yang melayani produksi
D. Kebaikan Kelemahan BUMN, BUMS,
dan Koperasi
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
A. Kebaikan
1.
Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Menyediakan barang dan jasa publik
untuk kesejahteraan masyarakat.
3.
Membantu keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
4. Pemilikan modal yang besar.
5.
Kondisi badan usaha cenderung stabil.
B.
Kelemahan
1. Karena sebagian BUMN bertujuan memberi
layanan pada masyarakat, seolah-lah BUMN tidak perlu efisien dalam
pengelolaannya.
2.
Maju mundurnya BUMN tergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN.
3.
Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal
adalah pemerintahan sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi
yang berbelit-belit.
4.
Ketergantungan pada keuangan negara.
2. Badan Usaha Milik Swasta(BUMS)
A.
Kebaikan
1. Cepat dalam mengambil keputusan,
karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola.
2.
Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto.
3.
Cepat mendapat modal karena pengelola umumnya juga pemilik.
4.
Menjadi penyumbang pajak pada kas pemerintah.
5.
Banyak menampung tenaga kerja.
6.
Menjadi penyedia barang dan jasa.
B.
Kelemahan
1. Terlalu mementingkan laba sehinga sering
tidak memerhatikan lingkngan.
2. Sering kesulitan untuk mendapat pinjaman.
3. Sering terjadi pendapat antara manajemen
perusahaan dengan serikat buruh.
4. Menimbulkan persaingan tidak sehat.
5. Mengalirnya devisa keluar negeri.
3.
Koperasi
A.
Kebaikan
1. Menjadi pelaksana demokrasi ekonomi pada
masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Memerhatikan pembangunan daerah lingkungan
kerja.
3. Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian
Bangsa Indonesia.
B.
Kelemahan
1. Banyak koperasi
kekurangan modal dan sulit untuk
mendapatkannya.
2. Banyak anggota koperasi yang kurang sadar
tentang hak dan kewajibannya terhadap koperasi.
3. Kurangnya kemampuan pengurus sehingga
memperlambat kemajuan koperasi
Pengertian, Peran, dan Fungsi Badan Usaha dan Koperasi